PERAN KEGIATAN PERBIBITAN DALAM MENDUKUNG KORPORASI PETERNAK DI KABUPATEN PURWAKARTA

PERAN KEGIATAN PERBIBITAN DALAM MENDUKUNG KORPORASI PETERNAK DI KABUPATEN PURWAKARTA

  • Pengawas Bibit Ternak Ahli Muda, Bidang Peternakan

Undang-undang No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pada pasal 13 menyatakan bahwa penyediaan dan pengembangan benih, bibit dan bakalan dilakukan dengan mengutamakan produksi dalam negeri dan kemampuan ekonomi kerakyatan.  Pemerintah berkewajiban melakukan pengembangan usaha pembenihan dan atau pembibitan dengan melibatkan peran serta masyarakat.  Untuk memenuhi amanah UU tersebut, pengembangan perbibitan di daerah perlu dilaksanakan secara kesinambungan dan menyeluruh dalam grand design program perbibitan dengan pendekatan sosial kultur dalam wadah usaha produktif.  Perbaikan kualitas usaha pembibitan dengan fasilitasi usaha bersama di sektor hulu dan hilir merupakan modal awal dari pembentuk Korporasi Peternak . Konsep korporasi dilakukan dengan peningkatan skala usaha hulu hilir dengan teknologi dan kemitraan. “Akan ada pemetaan produk seperti one product one village, kemudahan akses pembiayaan, dan perlu diversifikasi produk. Kemitraan kita dorong karena petani adalah owner usahanya.  Peran peningkatan  produk pembibitan akan menjadi corebusiness, dengan pelaku utamanya adalah kelompok peternak.