SURVAILANS DAN PEMANTAUAN HPHK LUMPY SKIN DISEASE (LSD)
  • 28
  • April

SURVAILANS DAN PEMANTAUAN HPHK LUMPY SKIN DISEASE (LSD)

SURVAILANS DAN PEMANTAUAN HPHK LUMPY SKIN DISEASE (LSD)

Penyakit Lumpy Skin Disease (LSD) di wilayah Kabupaten Purwakarta pertama kali terdeteksi di kandang penampungan ternak sekitar pasar hewan ciwareng pada bulan Februari 2023, yang diduga berasal dari ternak yang masuk dari luar wilayah Kabupaten Purwakarta. Sebagaimana layaknya pasar hewan sebagai tempat berkumpulnya ternak yang diperjualbelikan dan bertemunya para pelaku usaha peternakan tentunya hal ini beresiko terhadap penyebaran penyakit LSD di wilayah Kabupaten Purwakarta.

Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta melalui Dinas Perikanan dan Peternakan telah mengambil langkah-langkah kebijakan dalam menyikapi permasalahan penyebaran penyakit LSD ini, diantaranya dengan melaksanakan pemotongan bersyarat pada ternak terinfeksi penyakit LSD, KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi) penyakit LSD kepada para pelaku usaha peternakan, memperketat lalu lintas ternak melalui survailans/pengamatan ternak yg masuk dari luar wilayah Kabupaten Purwakarta, pencegahan penyakit melalui vaksinasi LSD, serta pengobatan supporting pada ternak yang terinfeksi untuk mempercepat pemulihan.

Apa itu penyakit LSD dan Bagaimana Penularannya?

LSD atau Lumpy Skin Disease adalah penyakit menular yang disebabkan oleh virus dari keluarga Poxviridae. Penyakit ini ditandai dengan munculnya benjolan pada kulit sapi, terutama pada bagian leher, punggung, dan perut. Selain benjolan, sapi yang terinfeksi LSD juga dapat mengalami demam, kehilangan nafsu makan, lesu, dan mengalami penurunan produksi susu.

Virus ini menyebar melalui gigitan serangga seperti nyamuk dan lalat. Sapi yang terinfeksi akan mengalami periode inkubasi selama 5-14 hari sebelum timbul gejala. Penyebaran penyakit dapat terjadi secara cepat di antara sapi yang berada dalam kandang yang sama atau antara kandang yang berdekatan.

Dari penjelasan di atas dapat diketahui bagaimana cepatnya proses penyebaran penyakit LSD ini sehingga diperlukan Survailans/ Pengamatan penyakit secara kontinue untuk menuntaskan penyebaran penyakit tersebut.

Di Bulan Oktober ini Dinas Perikanan dan Peternakan berkolaborasi dengan Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Bandung melaksanakan pengambilan sampel darah untuk pengujian dan pemantauan daerah sebar Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) Lumpy Skin Disease dari sampling di 4(empat) wilayah kecamatan di Kabupaten Purwakarta. Hasil pengujian ini diharapkan menjadi dasar bagi Dinas Perikanan dan Peternakan untuk melaksanakan pengendalian dan pemberantasan penyakit LSD lebih lanjut sehingga wilayah Kabupaten Purwakarta dapat terbebas dari penyakit tersebut.

Tentunya pemberantasan penyakit ini bukan hanya tanggungjawab pemerintah seutuhnya, pemilik ternak pun bertanggungjawab terhadap kesehatan ternaknya, sehingga diperlukan kebersamaan dalam teknis penanganannya. Untuk itu peternak di wilayah Kabupaten Purwakarta penting untuk selalu mengikuti anjuran dokter hewan dan pihak terkait dalam menanggulangi penyakit ini. Selain itu, peternak juga harus meningkatkan kebersihan kandang, memperhatikan asupan makanan dan air minum ternak, serta memastikan kesehatan ternak secara berkala dan tidak alergi dengan pengambilan sampel pada ternaknya. Dengan demikian, diharapkan dapat mencegah dan mengurangi risiko penyebaran penyakit LSD di wilayah Kabupaten Purwakarta.

Komentar